Senin, 06 Desember 2010

MUSIK, HARAMKAH ATAU HALALKAH ????



Toni terkaget ketika membaca sebuah artikel di sebuah majalah Islam yang dia ambil di mushola sekolahnya, di artikel itu tertulis bahwa musik adalah haram baik mendengarkan dan memainkannya berikut dalil-dalilnya.  Dalam artikel itu dikatakan bahwa musik adalah suara setan, siapa yang mendengarkannya adalah anjing neraka.

Saat itu juga dia menghapus ( mendelete ) semua file musik dan ringtone di Hapenya dan mensilent ( mengubah ke profil diam tanpa ringtone ) hapenya. Dia juga teringat di laptopnya banyak sekali tersimpan file musik, dia pun menyalakan laptopnya, menghapus semua file musik dan mencopot ( Uninstal ) software pemutar musik di laptopnya. Tiba-tiba Temannya datang sambil bernyanyi-nyanyi, Toni pun segera menutup hidung eehh telinganya, agar tidak mendengar suara lagu yang dinyanyikan temannya. “ Kenapa lu Ton, gini-gini suaraku bagus lho”, kata temannya salah paham.

REALITA MUSIK JAMAN SEKARANG



” Hanya satu kata, tiada sempat terucap” ( lho...ini kan lagu jadul ), “walau hati kita terpisah jauh tapi raga kita selalu dekat, bila kau rindu pejamkan hidungmu dan rasakan Aishiteru “, nah tahukan lirik lagu ngawur di atas, yah itu lagu yang digandrungi cewe-cewe jaman sekarang.

Sebenarnya semua lagu jaman sekarang itu membosankan, isinya itu-itu saja, yah Cinta adalah Pacaran, Pacaran Adalah Cinta dan tidak ada Cinta tanpa pacaran, akibatnya yah Pacaran merajalela kaya gorengan.

realita jaman sekarang, cinta hanya sebagai bahan obralan yang sangat murah

Sekarang coba tanya sama anak kecil, “ dee, lagu cinta ini membunuhku itu lagunya siapa ???”, saya yakin si anak akan menjawab “De Nasib, soalnya kasihan tuh kak yang gara-gara pacaran sampai terbunuh, uhh nasib-nasib”.

Hari Mukti artis yang mau berubah dan berhijrah

Yah itulah musik jaman sekarang isinya maksiat semua, kata bang Hari Mukti mantan Rocker, bahwa penyanyi-penyanyi sekarang setan semua, dan saya ( Hari Mukti ) adalah mantan setan.

MUSIK ANTARA PENDAPAT HARAM DAN PENDAPAT YANG MENGHALALKANNYA

Pendapat yang Mengharamkan



Umumnya beberapa orang di jaman sekarang yang menyatakan musik itu haram hanya mengambil salah satu pendapat ulama saja dan menyepakatinya dan dianggap sebagai satu-satunya pendapat yang benar dan menentang pendapat lain dengan mengatakan sebagai khawarij, ahlul bid’ah atau sebutan yang menyatakan kebencian lainnya. Padahal itu bukan tradisi ulama salaf ( ulama jaman dahulu ), walaupun ulama salaf saling berdebat dan saling melemahkan pendapat ulama salaf lain, namun sepanjang semua pendapat ada dalam koridor Islam dan ada dalilnya maka itu adalah pendapat yang Islami dan berpahala dan patut dihargai.



Dalil yang digunakan oleh beberapa orang yang menyatakan musik itu haram adalah
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”[1] Al-Qur’an surat Al-Qashash
Mereka menganggap bahwa mmemainkan dan mendengarkan musik adalah termasuk perbuatan al Laghwu perbuatan sia-sia yang mereka maknai sebagai perbuatan Haram.
Hal itu juga mereka perkuat dengan Dalil
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”[10]
Mereka juga mengambil beberapa Hadis yang berbunyi “ Seruling adalah suara setan “, HR Abu Dawud.

Pendapat yang menghalalkan Musik

gitare inyong

Namun banyak juga ulama baik salaf ( jaman dahulu ) maupun jaman sekarang yang menganggap musik itu halal-halal saja, baik didengarkan maupun dinyanyikan.

Menurut KH. Shidiq Al Jawi, hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Al-Jaziri, 1999 : 41-42; Asy-Syuwaiki, t.t. : 96; Al-Baghdadi, 1991 : 21-25; Omar, 1984 : 3).

Jadi hukum bermain musik bersifat Khilafiyah ( banyak pendapat ) jadi ada yang menyatakan Halal ada yang menyatakan Haram, namun semua pendapat harus dihargai sebagai pendapat Islami.

Imam Ath Thabari Berkata bahwa surat Al Qashash itu maknanya adalah kata-kata yang bathil, juga dimaknai penafsiran Ahli Kitab yang bathil atas Al-Qur’an; berkata Imam Ibnu Katsir bahwa maknanya agar jangan bergaul dengan orang-orang yang kurang akalnya dan suka berkata-kata kotor, sebagaimana ana sampaikan di atas bahwa metode menafsirkan yang tepat adalah dengan mengkaitkannya dengan ayat sejenis, Imam Ibnu Katsirpun –rahimahuLLAAH- mengkaitkan juga tafsir ayat ini dengan lafzh Al-Laghwu dalam ayat di QS Al-Furqan, 72.
Imam –muhyis Sunnah- Al-Baghawi dalam tafsirnya juga memperkuat bahwa maknanya adalah kata-kata kotor; Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya: Apa-apa yang tidak bermanfaat baik dalam urusan agama maupun urusan dunia; Imam An-Nasafiy menafsirkannya kebatilan atau celaan orang musyrikin kepada kaum beriman; Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam menafsirkannya perubahan Ahli Kitab atas Taurat.

Menurut Imam At Thabari bahwa yang dimaksud Al Laghwu dalam surat Al Furqan di atas adalah penafsiran Ahli Kitab yang bathil atas Al-Qur’an, ada juga yang menafsirkan kata-kata jorok dalam masalah seksual, kebathilan orang musyrikin dan kemaksiatan secara umum dan ini disepakati oleh Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya[13]; Imam Ibnu Katsir menyamakan maknanya dengan qawlaz-zuur; Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya semua perkataan dan perbuatan yang bathil.

Jadi al Laghwu dalam surat-surat Al Quran di atas bukan dalil pengharaman musik, namun artinya adalah sifatnya umum, bisa digunakan untuk memvonis perbuatan yang sia-sia.

Rasulullah saw dalam sebuah riwayat juga pernah mengadakan pertunjukan nyanyian di rumahnya ketika hari raya Idhul Fitri, lalu datang Abu Bakar dan beliau berkataada suara setan di rumah seorang Nabi ???, lalu Rasul Saw menjawab :Wahai Abu Bakar, setiap kaum punya hari raya, dan ini adalah hari raya kita ".

Jadi dari riwayat di atas Rasulullah saw menganggap bahwa tidak masalah mendengarkan musik dan memainkannya.

KESIMPULANNYA



Bagi kami musik adalah Halal, terserah bagi kalian mau halal atau haram saya gak urusan.
Musik seharusnya tidak berisi hal-hal maksiat seperti pacaran, ciuman, cinta syaitan. Seharusnya musik berisi tentang motivasi hidup, keindahan, dan cinta sejati yang anti pacaran, serta hal-hal yang bersifat positif, serta akan lebih baik lagi jika musik berisi syair-syair cinta kepada Allah SWT.



Berbagai pendapat yang menyatakan musik itu haram juga harus kita hargai, karena sekali lagi itu adalah masalah khilafiyah ( banyak pendapat ), serta pendapat itu juga pendapat Islami yang memakai dalil sehingga berpahala.

0 komentar:

DALAM NEGERI

DALAM NEGERI
PERMOHONAN DONASI UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG BARU YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM EL DIINA PURWOKERTO

Dalam Negeri

Dalam Negeri
93% Facebookers Memilih “Indonesia tanpa JIL” Daripada “Indonesia tanpa FPI” Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/18737/93-facebookers-memilih-indonesia-tanpa-jil-daripada-indonesia-tanpa-fpi/#ixzz1mzSmbSeG

Dalam Negeri

Dalam Negeri
Korban Malam Valentine: Sepasang Kekasih Tewas Cekcok Soal Hamil Zina

Internasional

Internasional
Suriah Serang Habis-habisan Kota-kota yang Dikuasai Pemberontak

PASAR ANDROID

PASAR ANDROID, DOWNLOAD BANYAK APLIKASI ANDROID BERBAYAR ( PREMIUM ) DENGAN GRATIS

Tentang Kami

Sahabat

Penggemar